Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Imsak di Solo

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten Senin 3 Juni 2019, 29 Ramadan 1440 H

Berikut jadwal imsakiyah dan azan salat untuk Kabupaten Klaten pada Senin 3 Juni 2019 :

nu.or.id
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Ibadah puasa Ramadan sudah memasuki hari ke-29 pada Senin 3 Juni 2019.

Saat berpuasa, umat Islam harus menahan diri dari rasa lapar dan dahaga, serta berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

Jadwal buka puasa tentunya akan berbeda di setiap daerah.

Bahkan di daerah yang dekat jaraknya sekalipun akan ada perbedaan waktu berbuka puasa.

TribunSolo.com telah merangkum jadwal imsakyah untuk wilayah Solo Raya.

Berikut jadwal imsakiyah dan azan salat untuk Kabupaten Klaten pada Senin 3 Juni 2019 :

KABUPATEN KLATEN :

IMSAK 04:14

SUBUH 04:24

TERBIT 05:41

DUHA 06:10

ZUHUR 11:39

ASAR 14:59

MAGRIB 17:30

ISYA' 18:44

Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?

Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Namun mereka berkewajiban untuk membayar fidyah.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebagian ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.

Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?

Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

AHY Sebut Keluarganya Optimitis Kesembuhan Ibu Ani : Tetapi Tuhan Berkehendak Lain

Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.

Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.

Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?

Aapabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.

Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved