Dapat Penangguhan Penahanan, Mustofa Nahrawardaya Apresiasi Polri yang Dinilai Tak Tebang Pilih
Hal itu diungkapkan Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Mustofa pun mengaku telah memberi usul kepada aparat untuk mengadakan pertemuan dengan para pegiat media sosial.
Pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam bermedia sosial agar tetap dalam koridor hukum.
"Jadi lebih bagus diadakan aja pertemuan rutin, mungkin setiap bulan atau apa, kan bagus. Jadi supaya ada kesepahaman, nggak ada salah paham, nanti saya ngomong seperti ini, kemudian dianggap salah, dia ngomong itu saya anggap salah," tutur dia.
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Kartasura Menjadi Pribadi yang Tertutup Sejak Lulus SMK di Solo
Mustofa sebelumnya ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mustofa Nahrawardaya Apresiasi Polri yang Dinilai Tak Tebang Pilih"