Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Pengiriman Senpi dari Aceh ke Jakarta, HR Menyebut Mayjen Soenarko 'Sampai Ngomel-ngomel'

Polisi menetapkan Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
ILUSTRASI - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Polisi Kuak Peran HM, Tersangka Penyalur Dana Rp60 Juta untuk Demo, 15 Ribu SGD untuk Bunuh 4 Tokoh

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengiriman Senpi dari Aceh ke Jakarta Menurut Tersangka Heriyansah, Supir Soenarko"
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved