Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Ini 3 Hal yang Memberatkannya
Musisi Ahmad Dhani hari ini, Selasa (11/6/2019), divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Editor:
Putradi Pamungkas
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa
Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani"
Rekomendasi untuk Anda