Kasus Suami Gadai Istri untuk Jaminan Utang Rp 250 Juta, Kapolres Lumajang: Akal Sehatnya di Mana?
Polisi masih melakukan penyidikan dalam kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang.
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.
"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.
Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.
Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
• Jokowi Buka Pintu untuk Oposisi, Pengamat Politik: Prabowo Berkeras untuk Tidak Gabung Koalisi 01
Toha tewas akibat bacokan itu.
Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.
Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha.
Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.
Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.
Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya.
Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.
Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.
Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suami Gadaikan Istri Buat Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala