Kasus Suami Gadai Istri untuk Jaminan Utang Rp 250 Juta, Kapolres Lumajang: Akal Sehatnya di Mana?
Polisi masih melakukan penyidikan dalam kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang.
TRIBUNSOLO.COM, LUMAJANG - Polisi masih melakukan penyidikan dalam kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang.
Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan salah sasaran yang diduga bermula dari penggadaian istri oleh Hori (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang pada Selasa (11/6/2019) malam lalu.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) mengatakan, latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadaikan istri ini baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.
Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.
• Motor Raib Dua Hari, Ditemukan Terparkir Saat Dipakai Silaturahmi oleh Tamu Tetangga di Lumajang
Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget."
"Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang."
'Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).
• Kronologi Pria Penggadai Isteri Rp 250 Juta yang Lakukan Pembunuhan Salah Sasaran
Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.
Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.
"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi."
"Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang."
"Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.
• Viral Video Pemukulan dan Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Senior kepada Juniornya di SMK Pelayaran
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.
"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.
Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.
Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
• Jokowi Buka Pintu untuk Oposisi, Pengamat Politik: Prabowo Berkeras untuk Tidak Gabung Koalisi 01
Toha tewas akibat bacokan itu.
Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.
Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha.
Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.
Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.
Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya.
Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.
Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.
Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suami Gadaikan Istri Buat Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala