Live Video: Para Orangtua Bermalam di Depan SMPN 1 Tawangmangu Demi Mendaftarkan Anaknya Sekolah
Sejumlah orangtua menginap di depan SMP Negeri 1 Tawangmangu sembari membawa berkas pendaftaran untuk anaknya yang dimulai esok pagi pukul 07.30 WIB.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru dibuka, Kamis (13/6/2019).
Namun ada pemandangan menarik yang didapatkan TribunSolo.com, yakni fenomena orangtua rela mengantre dan bermalam di halaman sekolah pada satu hari sebelum pembukaan PPDB, Rabu (12/6/2019) malam.
Bahkan sejumlah foto antrean sejak pukul 16.00, masih terjadi hingga malam ini pukul 21.45 WIB di halaman sekolah juga menjadi viral di media sosial (medsos).
• Ponpes AL Mukmin Ngruki Sukoharjo Mengimbau untuk Menanti Keputusan MK dan Jaga Kondusifitas NKRI
Mereka tampak berjubel duduk di kursi sembari membawa berkas pendaftaran untuk anaknya yang dimulai esok pagi pukul 07.30 WIB.
Saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Camat Tawangmangu Rusdianto, membenarkan foto yang beredar yang menunjukkan antrean berjubel hingga rela menginap di halaman sekolah, di antaranya di SMP Negeri 1 Tawangmangu tersebut.
"Iya benar, mereka (orang tua) ngantre untuk mendaftarkan putra/putrinya yang pelaksanaannya dibuka besok pukul 07.30 WIB," beber dia.
Namun dia mengatakan, akan ada penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar.
• Cegah Penipuan Jarak dalam Sistem Zonasi, Pendaftaran PPDB di Solo Menggunakan NIK Kartu Keluarga
"Akan ada penjelasan dari Kepada Dinas Pendidikan," tutupnya.
Simak video para orangtua yang menginap di depan SMP Negeri 1 Tawangmangu di bawah ini.
Sistem Zonasi
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Solo mulai membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Satu jalur yang diterapkan untuk penerimaan adalah berdasarkan wilayah atau zonasi.
Menurut Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Solo, Tarno, sistem zonasi tahun ini akan berbeda dengan penerapan tahun sebelumnya.
"Acuan pada tahun ini yakni dengan mengukur jarak antara sekolah dengan tempat tinggal menggunakan titik koordinat RT," katanya, Senin (13/5/2019) siang.
"Jadi koordinat tempat tinggal RT dengan jarak sekolahnya nanti sebagai ranking jaraknya," katanya.
"Sedangkan tahun lalu pembagian zonasinya masih menggunakan nilai," katanya.
Jika jarak tempat tinggal sama, yang diprioritaskan yang mendaftar lebih awal.
Penentuan domisili tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi lurah/kades, menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.
Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.
Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.
Tarno juga membeberkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi.
Yakni jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.
"Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen," pungkasnya.
Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar di luar zona. (*)