Cegah Penipuan Jarak dalam Sistem Zonasi, Pendaftaran PPDB di Solo Menggunakan NIK Kartu Keluarga
Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai patokan identitas calon siswa yang mengikuti PPDB
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai patokan identitas calon siswa yang mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi.
Penggunaan NIK dinilai lebih efisien dan praktis.
Sedangkan di tahun lalu, NIK belum dipergunakan.
• Sistem Zonasi Dianggap Membuat Daya Kompetisi Anak Menurun
"Yang jelas saat ini kan pendaftan PPDB dengan sistem zonasi itu menggunakan KK," kata Kasi Kesiswaan bidang Dikdas SD, Joko Lelono saat ditemui di ruangannya, Jumat (31/5/2019) sianv.
"Sedangkan untuk tahun lalu kan belum ada," katanya.
Dinas Pendidikan Solo sendiri telah bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Dispenduk sebagai dasarnya NIK, kalau kita klik nanti saat pendaftaran sudah ada NIK nya pasti datanya sudah semua," katanya.
"Anak kan juga mengirimkan titik kordinaat RT jadi anak tidak mungkin menipu karena database kita sudah ada," katanya.
Joko juga menambahkan Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan pihak RT setempat.
"Jadi harus akurat nantinya, karena kan jarak rumah dengan sekolah dihitung dengan jarak jalan," katanya.
"Kalaupun melompat rel misalnya sudah sampai tapi kalau jalan yang bisa dilalui lebih jauh ya yang kita hitung itu jalan itu," katanya.
• Melalui Zonasi Pemerintah Ingin Ada Pemerataan Kualitas Sekolah, Tapi Banyak Orangtua Siswa Komplain
Sistem zonasi ini memang bertujuan mengurangi jumlah siswa yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah.
Tujuan lainnya yakni menekan kompetisi antarsiswa atau mengurangi eksklusivitas siswa dengan nilai UN tinggi.(*)