Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria di Lumajang Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Penerima Gadai Ogah Kembalikan, Endingnya Tragis

Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta

SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK
Suami (tengah) Gadaikan Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis. 

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Angka Kriminalitas Tidak Menurun, Kapolres Surakarta: Tahun Depan Polanya Harus Diantisipasi

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.

Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Potret Kemesraan Bayu Skak dan Sang Kekasih, Aliyah Faizah Lola TOP Disebut Gandolane Ati

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (surya.co.id/Sri Wahyunik) 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved