Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD: Saya yang Pertama Kali Melontarkan Istilah Mahkamah Kalkulator, Bukan Bambang Widjojanto
Mahfud MD menyebut bahwa dirinya yang pertama kali mengatakan istilah 'Mahkamah Kalkulator'.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Hari ini, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.
Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.
Namun, atas alasan keterbatasan tempat, pihak keamanan MK membatasi jumlah pengunjung yang ingin menonton langsung.
Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi, untuk seluruhnya.
Hal ini, karena pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Bambang Widjojanto, pada saat membacakan petitum, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh Media Tak Netral: 3 Bos Media Besar Menjadi Bagian dari Tim Pemenangan
Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo–KH. Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), Jumlah 132.223.408 (100,00%).
Selain itu, dia meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
• Mahfud MD: Bukan MK yang Tetapkan Pemenang Pilpres 2019, KPU yang Tentukan
Serta menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019– 2024.
"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024," kata dia.
"Atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,".
Selain itu, masih pada petitumnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.