Update Sidang MK Pilpres 2019
Sidang MK Hasil Pilpres : Soal Maruf Amin Masih Jadi Pejabat BUMN Bakal Mudah Dipatahkan Tim 01
Pakar Hukum Tata Negara : Tim Hukum 01 Akan Mudah Patahkan Tuduhan Karyawan BUMN Ikut Kampanye
Penulis: Aji Bramastra | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkit kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Satu hal yang diungkit Bambang Widjojanto, adalah soal calon Wapres 01, Ma'ruf Amin, masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.
• Tim Hukum BPN: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Menang atau Pilpres Diulang
Bambang menyebut, Ma'ruf masih menjadi komisaris di BNI Syariah.
Dengan demikian, maka paslon 01 seharusnya didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN Profesor Juanda, menyebut, masalah pengerahan BUMN yang dibawa oleh tim hukum 02, akan mudah dipatahkan oleh tim hukum 01 atau tim petahana.
"Saya pikir itu akan mudah dipatahkan oleh tim hukum 01, karena bagaimana pengertian BUMN dalam Undang-undang, nanti bisa dilihat," ujar Prof Juanda, yang menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber siaran langsung sidang MK di TV One.
"Menurut saya, BNI syariah, itu tidak termasuk kualifikasi BUMN,"
"Saya kira, sulit itu menjadi alasan bagi hakim untuk mendiskualifikasi petahana," kata Prof Juanda.
Kenaikan Gaji PNS
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.
Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ketujuh kebijakan itu yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.