Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

7 Fakta Pria di Lumajang yang Gadaikan Istrinya: Pengakuan Sang Istri hingga Jual Anak untuk Berjudi

Terungkap sederetan dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Hori, yakni menjual darah dagingnya sendiri hingga diduga menggadaikan istrinya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Kapolres Lumajang mempertemukan Hori, pelaku pembunuhan yang diduga menggadaikan istrinya dengan Lasmi dan Hartono. 

Setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat hingga kemudian Hori dilaporkan dn ditagkap pihak kepolisian.

2. Terancam hukuman 20 tahun atas kasus pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

3. Benarkah Hori menggadaikan istrinya?

Dari kasus pembunuhan ini, terkuaklah silang sengkarut permasalahan Hori, Hartono dan Lasmi, istri Hori.

Guna mencari titik terang, pihak kepolisian mempertemukan ketiganya untuk dimintai keterangan.

Dari pertemuan tersebut, Lasmi mengaku tidak pernah dijadikan jaminan utang atau digadaikan.

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Dia menuturkan, dirinya pergi meninggalkan Hori lantaran tidak diberikan nafkah selama hidup dengannya.

Bahkan, Lasmi kerap mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Hori.

4. Kronologi sebenarnya

Polisi menemukan kronologi sebenarnya mengenai kasus suami gadai istri Rp 250 juta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved