Fakta Baru Suami Gadai Istri 250 Juta Berujung Pembacokan di Lumajang, Ada Motif Lain di Dalamnya
Kasus suami gadai istri sah di Lumajang masih menjadi fokus penyelidikan Mapolres Lumajang hingga Sabtu (16/6/2019).
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
8. Reaksi Kapolres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya.
Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).
• Jaga Kandungan, Syahnaz Sadiqah Didorong Suami Pakai Kursi Roda Keliling Mal, Justru Dituding Lebay
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
9. Ancaman hukuman Hori
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Suami Gadai Istri Sah 250 Juta Berujung Pembacokan, Ada Motif Lain di Baliknya