Iklan Rokok Diblokir di Internet, Gaprindo: Selama Jangan Sampai Iklan Rokok Dilarang Sama Sekali
Promosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Iklan rokok di internet yakni yang banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan Game Online akan dilakukan pemblokiran.
Langjah tersebut atas dasar adanya surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) terkait pemblokiran iklan rokok di internet.
Pada surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c.
Adapun Kominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menyatakan setuju dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut.
"Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," kata Muhaimin, dikutip Tribunsolo.com dari Kontan.co.id, Senin (17/6/2019).
Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi.
Promosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.
"Seperti iklan di televisi kan begitu, tidak menunjukkan kemasan, tidak menujukkan batang rokok, tidak menunjukkan orang merokok, asap pun tidak boleh," jelasnya lagi.
Diakui Muhaimin, promosi tanpa memunculkan poduk memang terasa 'kurang', tetapi ia tidak terlalu khawatir akan mempengaruhi penjualan. (Kontan.co.id/Kenia Intan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Iklan rokok di internet diblokir, Gaprindo: Kami setuju