Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Bantah Kesaksian Hairul Anas, Mahfud MD: Moeldoko Tidak Menyuruh Orang untuk Curang

Mahfud MD memberikan tanggapan soal kesaksian keponakannya, Hairul Anas, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
infonawacita.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan soal kesaksian keponakannya, Hairul Anas, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Mahfud menyebut kesaksian yang disampaikan oleh Hairul berupa kesaksian mentah.

Hal pertama yang dikomentari Mahfud yakni terkait pidato Moeldoko soal kecurangan di negara demokrasi.

Mahfud MD Sempat Dimintai Izin Keponakannya yang Jadi Saksi Tim Prabowo-Sandi

Mahfud pun memberikan pembelaannya untuk Moeldoko.

Lantaran pidato Moeldoko menyiratkan bukan untuk menyuruh orang berbuat curang.

"Dia (Hairul) mengatakan pidato Moeldoko bahwa di demokrasi itu biasa curang. Nah semua orang bilang begitu, bukan hanya Moeldoko," tegas Mahfud seperti dalam tayangan wawancara Metrotvnews, Kamis (20/6/2019).

Mahfud MD Sempat Dimintai Izin Keponakannya yang Jadi Saksi Tim Prabowo-Sandi

Mahfud menilai pidato Moeldoko tersebut hanya bentuk pendapat.

"Moeldoko tidak menyuruh orang untuk curang, hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang kan?" lanjut Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Hairul Anas menyampaikan kesaksian terkait materi kecurangan bagian dari demokrasi.

Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Suadi Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.

Kemudian Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang.

Katanya, materi ini masih bisa diunduh hingga sekarang.

Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di-download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.

Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut.

Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.

Mahfud MD Sebut Saksi Kasus Sengketa Pilpres Tak Perlu Minta Perlindungan LPSK

Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.

Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.

"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.

Hakim MK Ancam Bambang Widjojanto Keluar dari Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpersepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menjelaskan soal perbedaan pilihan politik merupakan hal biasa, termasuk dalam satu keluarga.

Mahfud bahkan mencontohkan perbedaan politik di keluarga mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan keluarga mantan Presiden Gusdur.

"Enggak apa-apa, biasalah satu keluarga beda-beda, Bu Mega dengan Bu Rachma (Rachmawati Soekarnopputri) beda."

"Keluarga Gusdur juga beda-beda, keluarga saya juga beda-beda, kalau soal politik itu hak masing-masing," tegas Mahfud di kantor Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Yusril Mengutip Hadits Nabi di Sidang Sengketa Pilpres: Tentang Perangai Manusia yang Kerap Menuduh

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Mahfud melanjutkan Hairul sempat menyampaikan kepadanya melalui sang kakak bahwa Hairul akan menjadi saksi di persidangan MK dan Mahfud mempersilahkan.

"Dia tanya ketika mau jadi saksi lewat kakaknya, boleh enggak? Oh boleh saya bilang, kamu katakan saja yang sejujurnya," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan dirinya sudah lama tidak berkomunikasi dengan keponakannya tersebut.

Selama ini komunikasi dengan Hairul hanya terjalin melalui kakak Hairul.

"Tidak pernah ada komunikasi sejak lama karena kan dia masuk Partai Bulan Bindang (PBB), enggak pernah komunikasi, cuma lewat kakaknya saja, kemarin memberi tahu mau jadi saksi," singkatnya.

Di persidangan, Mahfud MD meminta Hairul menjelaskan soal Situng KPU.‎

"Saya bilang, jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja karena pagarnya masih hukum tata negara."

"Nanti kalau sudah diputus oleh MK, Anda (Hairul) jangan bicara lain dari putusan MK karena itu bisa jadi cerita bohong, itu hukum pidana," tegas Mahfud MD. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved