Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Live Streaming Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK: Agenda Hari Ini Mendengarkan Saksi dari KPU

Live streaming sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, memutuskan sidang digelar pada Kamis pukul 13.00 WIB, setelah mendengarkan usulan pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim kuasa hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar Usman, saat menutup sidang, pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Pada sidang keempat, pada Kamis ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, hakim konstitusi menggelar sidang sekitar 20 jam.

Di sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.

Anwar Usman, menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar.

 • Namanya Sempat Dipanggil Hakim MK, Kini Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Apa Alasannya?

Sejumlah Kesaksian dan Poin Penting Sidang Ketiga Sengketa Pilpres di MK

Diketahui sebelumnya, agenda sidang kemarin, hari Rabu (19/6/2019) adalah pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari Pemohon, yakni Tim Prabowo-Sandiaga Uno.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.

Beberapa poin yang menjadi topik utama jalannya sidang adalah sebagai berikut:

Saksi dari pihak Prabowo-Sandi

Salah satu saksi bernama Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pada pertengahan bulan April lalu, karena posisinya yang ada di kubu Prabowo-Sandiaga dan mendalami kasus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika itu.

Dari keterangan itu, diketahui Agus mendapat ancaman di luar konteks ia menjadi saksi dalam persidangan di MK hari ini.

Selanjutnya, Agus Maksum memapatkan temuan 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif di lima kabupaten.

Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan apakah setiap nama yang terdaftar dalam KK tersebut juga menjadi pemilih pada 17 April lalu.

Viral, Saksi Prabowo Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal dan Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi

Saksi lain yang dihadirkan kubu 02 adalah Penasihat IT Ketua DPR Fadli Zon, Hermansyah.

Dia memberikan kesaksian adanya jeda waktu dalam proses input data di Situng KPUD Bogor, saat mendampingi Fadli Zon.

Jeda waktu itu, menurut dia, tidak bisa terjadi kecuali ada jaringan di luar server KPU yang turut bekerja.

Ia menyebutnya sebagai intruder atau mocro ware.

Hermansyah juga mengaku khawatir dan curiga atas banyaknya mobil yang terparkir di depan rumahnya, tepat sehari sebelum ia hadir memberi kesaksian di MK hari ini.

Namun, ia mengaku tidak menerima ancaman secara fisik atau halangan ketika hadir ke gedung MK, Jakarta Pusat.

Satu lagi saksi dari kubu 02, dia adalah konsultan analis database Idham Amiruddin.

Dalam keterangannya ia mengaku tidak menerima ancaman sebelum dan selama memberikan keterangan di MK.

Sebelum para saksi didaftarkan, tim hukum 02 meminta kepada hakim MK untuk menjamin keselamatan para saksi yang akan mereka hadirkan dengan bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ada saksinya yang merasa terancam untuk memberui kesaksian

Hakim MK

Sebelum para saksi memberikan keterangannya, Hakim MK Suhartoyo mengingatkan Tim Hukum 02 bahwa saksi harus sesuai dengan alat bukti yang sudah terverifikasi oleh kepaniteraan, karena belum semua alat bukti diverifikasi.

Kemudian, ketika saksi Agus Maksum memberikan keterangan terkait temuan KK yang dimanipulasi, Hakim MK mengingatkannya untuk tidak menggunakan kata-kata "siluman" dan "manipulatif".

Kosakata itu dianggap sebagai diksi yang menyatakan pendapat sehingga tidak pas jika digunakan dalam pernyataan kesaksian.

Tanggapi Saksi 02 di MK Jalan Teras-Juwangi, Pemkab Boyolali : Sudah Beraspal, Jarak Tempuh 1,5 Jam

Selain itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menginterupsi ahli hukum Jokowi-Ma’ruf, Sirra Prayuna, yang dinilai memberi pertanyaan yang menjebak saksi fakta Agus Maksum untuk berpendapat, terkait proses validasi DPS menjadi DPT.

Pertanyaan semacam itu tidak diperkenankan ada di dalam persidangan, kecuali ditujukan pada pihak yang sesuai dan berkapasitas untuk menjawabnya, misalnya saksi ahli.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan bukti fisik P.155 yang sebelumnya didaftarkan namun justru tidak ada barang bukti yang dimaksud. Bukti P.155 terkait dengan data 17,5 juta pemilih tidak wajar yang dikemukakan tim 02.

Tim Prabowo-Sandi

Diminta menghadirkan saksi, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada hakim diberi keleluasaan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang saksi ahli.

Akan tetapi, hakim MK mempertanyakan urgensi banyaknya saksi yang akan diajukan pihak Pemohon tersebut. Pertama keterangan saksi tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan perdata seperti ini, kemudian.

Pembatasan saksi dibatasi untuk memaksimalkan kerja MK dalam pembuktian bukti-bukti dari semua pihak.

Meski begitu, MK memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.

Di luar itu, tim hukum 02 menarik sejumlah 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK yang berisi data C1.

Alat bukti tersebut ditarik setelah MK menyebut alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara sehingga tidak bisa diverifikasi.

Hakim memberikan waktu perbaikan hingga pukul 12.00 siang, akan tetapi tim hukum memutuskan untuk menarik alat bukti yang dimaksud.

Link live streaming sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dapat disaksikan di bawah ini.

Link Live Sidang Mahkamah Konstitusi di Kompas TV

LInk Live channel Mahkamah Konstitusi

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved