Polwan yang Disuap Keluarga Gembong Narkoba Dorfin Ternyata Tak Ditahan

Polwan dari Polda NTB yang menjadi tersangka kasus suap dari gembong narkoba Dorfin Felix ternyata tidak ditahan. Berikut alasannya

Editor: Aji Bramastra
Kompas.com
Dorfin Felux, terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kiligram narkitika jenis sabu, saat menjalni sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorvin divonis hukuman natinokeh Hakim PN Mataram. 

Polwan dari Polda NTB yang menjadi tersangka kasus suap dari gembong narkoba Dorfin Felix ternyata tidak ditahan. Berikut alasannya

Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.

"TM tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun," kata Eni Marhaeni, kuasa hukum TM, Rabu (19/6/2019). Tidak ditahannya polwan berpangkat kompol itu juga karena nilai suap di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak perlu ditahan.

Bermahar Tanah 1 Hektar Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah, Pernikahan Polwan Cantik ini Sontak Viral

Eni juga mengatakan, TM dalam kondisi sehat dan tinggal menunggu jadwal sidang.

"Kami tunggu saja kapan jaksa melimpahkan ke pengadilan, persiapan tentu sudah dilakukan hingga sidang berlangsung nanti," kata Eni.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, sidang TM akan segera dijadwalkan dan kemungkinan dilaksanakan pekan ini.

"Diupayakan Minggu ini bisa dilaksanakan, setelah pelimpahan tahap 2 selesai, akan diupayakan secepatnya," kata Sumadana.

Terkait peranan TM sebagai pihak yang diduga membantu kaburnya Dorfin saat menjadi tahanan Polda NTB, Sumadana menyatakan bahwa status Dorfin dalam kasus TM adalah sebagai saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Dorfin Felix, Deni Nur Indra mengatakan, kliennya siap menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi TM.

Seperti diberitakan sebelumnya, TM diduga kuat membantu Dorfin kabur dari Rutan Polda NTB. Dorfin merupakan terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

TM mengaku memberikan peluang Dorfin kabur dari dalam sel, serta memberikan fasilitas istimewa selama di tahanan, seperti televisi, ponsel, selimut dan kebutuhan harian Dorfin, salah satunya adalah membelikan makanan melakui layanan online.

TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut di bawah Rp 5 juta.

Kaburnya Dorfin terungkap setelah nomor ponsel Dorfin yang terdaftar mengunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) TM.

Dorfin Felix sendiri telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ditahan, Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Dorfin Felix Kabur Tunggu Sidang".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved