Update Sidang MK Terbaru
Live Streaming Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK: Giliran Mendengar Saksi Tim Jokowi-Amin
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini, Jumat (21/6/2019).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini, Jumat (21/6/2019).
Setelah mendengarkan saksi dan saksi ahli dari pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini tiba giliran untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan saat menutup sidang kemarin.
• 3 Tanggapan Mahfud MD Terkait Kesaksian Hairul Anas dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
"Untuk sidang agenda hari ini sudah selesai, untuk sidang selanjutnya ditunda besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Anwar mengatakan hari ini Majelis Hakim akan sekaligus mengesahkan bukti-bukti pihak terkait dan Bawaslu.
Selain itu, demi kelancaran sidang, Anwar juga meminta pihak terkait menyerahkan daftar saksi dan ahli lebih awal.
Sekaligus catatan mengenai apa saja yang akan disampaikan para saksi itu.
"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar.
Usai sidang kemarin, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan.
Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.
"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.
• Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Luhut mengatakan saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019.
Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli.
Keamanan Sidang