Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD Sebut Gugatan Prabowo Tak Terbukti, Sarankan TKN Tak Perlu Ajukan Saksi

Mahfud MD menyebut kesaksian tim hukum Prabowo-Sandiga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Moh Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut kesaksian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.

Mahfud bahkan menyebut persidangan tersebut secara substansi sudah selesai.

"Menurut saya substansinya sudah selesai, sudah bisa diputus," ujar Mahfud, seperti dilansir TribunSolo.com dari tayangan Prime Talk Metro TV, yang diunggah di channel YouTube metrotvnews, Kamis (20/6/2019).

3 Tanggapan Mahfud MD Terkait Kesaksian Hairul Anas dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan ketiga alat bukti, mulai dari kuantitatif, kualitatif, hingga digital forensic tidak terbukti sama sekali.

"Nggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali. Kan ada tiga hal. Satu soal kuantitatif, bahwa ada kesalahan dengan sengaja angka-angka itu, tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali," katanya.

Menurut Mahfud, jika ada kesalahan dalam hal kuantitatif, maka seharusnya bisa dibahas sejak awal.

Yakni bisa melalui adu data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selanjutnya, secara kualitatif, Mahfud juga menyebut tidak terbukti.

"Yang kedua kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," terang Mahfud.

Ia lalu menyoroti kesaksian dari saksi Prabowo yang mengatakan ada 17,5 juta DPT siluman dengan KTP palsu atau KTP ganda.

"Misalnya Agus Maksum, yang menyatakan menemukan 17,5 juta KTP palsu atau KTP ganda dan sebagainya, itu sudah terjawab," kata Mahfud.

Mahfud MD Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Maruf Amin di BUMN: Kita Jangan Mendahului

Perlu diketahui, tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Agus Maksum sebagai saksi.

Agus yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres pada Rabu (19/6/2019) itu menyampaikan dirinya memiliki data 1 juta KTP palsu sehingga merugikan Prabowo-Sandiaga.

Tudingan invaliditas itu termasuk 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember.

Selain itu, sebanyak 117.333 KK tak wajar di 4 kabupaten, sebanyak 6,1 juta data pemilih ganda, dan 1 juta KTP berkode tak sesuai aturan.

Berdasar pengalamannya, Mahfud mengatakan klaim adanya KTP palsu atau ganda itu bisa dibuktikan dengan mudah yakni mengecek keberadaan yang bersangkutan di lapangan.

"Yang kedua ini pengalaman saya tahun 2009 ketika mengadili perkara ada puluhan ribu tanggal lahirnya sama, ketika dipanggil programmernya itu memang keliru di programnya."

"Bahwa orang yang mendaftar di satu hari, di hari itu semua tanggal lahirnya menjadi sama, tapi ketika dicek ke lapangan orangnya ada, bukan palsu," ujar Mahfud panjang lebar.

Selain itu, Mahfud juga mengomentari soal digital forensic.

Menurutnya, digital forensic bukanlah bukti.

"Yang forensik digital juga itu analisis ilmiah, di mana itu terjadi? kan harus dengan angka, bukan analisis. Itu kan tidak ada buktinya. Kalau cuma kayak gitu bisa membatalkan sesuatu itu berarti tidak benar juga secara hukum," tuturnya.

Mahfud menilai bahwa tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin tidak perlu mengajukan saksi lagi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilanjutkan pada Jumat (21/6/2019) ini.

Hal itu ia sampaikan kepada ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam acara tersebut.

"Kalau saya jadi pak Yusril, saya tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," kata Mahfud.

Mahfud MD: Siapa yang Bohong dan Berdrama akan Ketahuan

Mendengar pernyataan Mahfud, Yusril yang berada di studio Metro TV pun hanya tersenyum.

Meski menyarankan demikian, tetapi menurut Mahfud ada satu hal yang perlu diungkap oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tapi ada satu, soal Pak KH Ma'ruf Amin saya kira harus dijawab dengan jelas. Apakah dia pejabat BUMN atau bukan, itu ada acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," imbuhnya.

Video selengkapnya:

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved