30 Pekerja Tewas Terbakar dalam Kondisi Terkunci, Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Jadi Tersangka

Pengusaha dan manajer pabrik resmi ditetapkan tersangka pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 orang pekerjanya.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Sebanyak 30 orang tewas akibat terbakarnya pabrik korek api ilegal. Mereka diduga terkurung lantaran pemilik selalu mengunci pabrik saat jam kerja. 

TRIBUNSOLO.COM, MEDAN - Pengusaha dan manajer pabrik resmi ditetapkan tersangka pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 orang pekerjanya.

Keduanya yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka."

"Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).

Pedihnya Sofyan Dapati Istri dan Anaknya Sudah Hangus Jadi Korban Kebakaran Pabrik Korek di Binjai

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat Tewaskan 21 Orang, Kondisi Jenazah Sulit Dikenali

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja."

"Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat."

"Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," kata dia.

Viral Bayi di Bekasi Bernama Google, Ibunya Mengaku Sempat Dicemooh dan Jelaskan Arti Nama Sang Anak

Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan ke luar masuk.

Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved