Agum Gumelar Berharap Kivlan Zen dan Soenarko Tak Terlibat Tindak Pidana Seperti yang Dituduhkan
Agum Gumelar prihatin dengan adanya purnawirawan TNI yang terjerat kasus pidana seperti mantan Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar prihatin dengan adanya purnawirawan TNI yang terjerat kasus pidana seperti mantan Danjen Kopassus TNI AD, Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kendati demikian, Agum yang pernah menjabat Danjen Kopassus TNI AD itu, menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga hukumlah yang akan membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak dalam tindak pidana yang dituduhkan.
“Ya bahwasannya ada yang tertuduh seperti itu di kalangan purnawirawan tentu kami prihatin, tetapi kita negara hukum."
"Itu nanti hukum yang membuktikan apakah betul mereka terlibat itu,” kata Agum usai Halalbihalal Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
• Ditangkap karena Kasus Narkoba, Henry Boomerang Mengaku Konsumsi Ganja untuk Obati Bronkitis
Soenarko ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Adapun Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Soenarko.
Ia dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
• Penangguhan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan seperti Soenarko, Ini Penjelasan Kepolisian
Namun, polisi menolak penangguhan penahanan Kivlan Zen meski ia juga dijamin oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Alasannya, karena Kivlan tak kooperatif selama penyidikan.
Agum berharap, para purnawirawan TNI itu tidak terlibat dan tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan.
“Harapan saya, mereka tidak terlibat, harapan saya mereka tidak terbukti."
"Harapan saya, mereka kembali ke jalan yang lurus dengan berlandaskan Pancasila, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit,” ujar Agum.
• Ustaz Rahmat Baequni Dipulangkan Usai Diperiksa Hampir 20 Jam, Wajib Lapor 1 Minggu Sekali
“Saya prihatin, ya kita lihat kalau mereka tidak bersalah, ya pembuktian hukum yang akan membuktikan,” tambah Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) ini.
Terkait adanya jaminan penangguhan penahanan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk Seonarko, Agum menilai hal itu sesuatu yang wajar.