Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta-fakta Perdagangan Orang di NTB, Anak di Bawah Umur Dijual ke Suriah Dijanjikan Gaji Besar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar jaringan atau sindikat TPPO menuju negara konflik Suriah.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dok. Polda NTB
Kasus 2 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), kembali digelar Polda NTB, Selasa (18/6/2019), setelah menemukan fakta ada anak dibawah umur yang dikirim tersangka Asmin (jilbab hijau) dan tersangka Evi (jilbab merah marun), ke negara berkonflik di Suriah. 

Kasus ini terungkap setelah belasan korban melaporkan apa yang mereka alami, termasuk dua korban TPPO kakak beradik dari Lombok Utara ini.

Driver Ojol Grab Viral, Usai Kirim Pesanan Makanan Pakai Motor Superbike Ducati Seharga Rp 187 Juta

Korban lari ke KBRI

Perekrutan para korban kata Pujawati memang terjadi tahun 2015 atau 4 tahun silam, namun korban baru kembali dan melaporkan kasus mereka 2019 ini.

Awal 2019, orang tua (Ibu) korban UH dan SH sempat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah untuk melaporkan apa yang dialami kedua anaknya. 

Berdasarkan laporan itu, KBRI Suriah menghubungi majikan korban dan minta korban diantarkan ke KBRI. Setelah itu korban ditampung selama 1 bulan di KBRI Suriah sebelum dipulangkan ke Jakarta dan kampung halamannya di Lombok Utara (NTB).

Di Jakarta, korban ditampung selama 22 hari di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta Timur, hingga dipulangkan ke Mataram 18 Mei 2019 lalu. 

Sebelum tiba di kampung halamannya di Lombok Utara, korban ditampung di RPTC Dinas Sosial Pemprov NTB selama dua hari sebelum dijemput ibu kandungnya.

Barang bukti yang diamankan aparat adalah, satu buah paspor, KTP asli dan akte kelahiran atas nama HU dan SH, serta satu lembar Kartu Keluarga (KK) yang sudah di legalisir.

Tersangka dikenakan pasal berlapis

Penahanan terhadap lima tersangka TPPO dilajukan sejak April 2019 lalu. Semenjak itu, kasus ini terus dikembangkan karena masih banyak korban yang akan melapor setelah 19 orang korban dipulangkan ke tanah air.

Para tersangka dijerat dengan pasal 10 dan atau pasal 11 jonto pasal 6 UU No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Serta pasal 76f jonto pasal 83 UU Perlindungan Anak nomer 23 tahun 2002 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, untuk tersangka Asmin dan Evi yang mengirim anak dibawah umur ke Suria.

Selain ancaman hukuman pada pasal TPPO, mereka juga terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta, atau pasal berlapis.

Pemalsuan dokumen kependudukan

Terungkapnya kasus TPPO atas anak dibawah umur ke Negera konflik, ditanggapi serius oleh Ketua Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved