Update Sidang MK Terbaru
Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu
Mahfud MD mengungkap kemungkinan isi putusan yang akan dituangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD mengungkap kemungkinan isi putusan yang akan dituangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut hakim MK telah mengadili dalil-dalil kuantitatif dan kualitatif dalam persidangan.
Mulai dari dalil-dalil soal penghitungan suara yang bersifat kuantitatif (angka).
Hingga dalil-dalil kualitatif, seperti tudingan materi yang disampaikan tim TKN Joko Widodo-Ma;ruf Amin.
• Empat Prediksi Mahfud MD Soal Hasil Putusan Sidang MK, Lebih Mudah dari Pilpres 2009
"Kesimpulan pertama yang saya ambil, MK kali ini mengadili bukan hanya kuantitatif tapi juga kualitatif," kata Mahfud MD saat diwawancara Tv One, Kamis malam.
"TSM-nya ternyata diadili juga meskipun pada awal persidangan dikatakan menurut Undang-Undang masalah proses di luar hasil itu diadili oleh lembaga lain."
"Tapi tadi dinilai satu persatu dan dikatakan ditolak, tidak relevan, tidak bernilai hukum dan sebagainya."
"Jadi kuantitatif dan kualitatif sama-sama diadili," imbuhnya.
Mahfud MD juga menyinggung soal penghitungan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahfud MD, penghitungan tersebut telah dinyatakan ditolak oleh MK.
"Yang kuantitatif yang menyebut angka selisih 52 dan 48 persen itu tadi dinyatakan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon ditolak," ujar Mahfud MD.
"Tidak bisa membuktikan formulir dia hanya menunjukkan fotokopi formulir yang tidak jelas difotokopi dari mana."
"Itu dinyatakan tidak sah sebagai alat buki sehingga tidak dipersandingkan dengan yang dimiliki KPU dan Bawaslu."
Lebih lanjut, soal penghitungan hasil Pilpres 2019, tidak ada perubahan dari hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Jadi soal angka sudah tidak ada perubahan, kemenangan 56,5 persen dan 44,5 persen sampai hari ini," kata Mahfud MD.
• Tanggapan Mahfud MD Terkait Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres: Berarti Substansinya Sudah Selesai