Update Sidang MK Terbaru
Empat Prediksi Mahfud MD Soal Hasil Putusan Sidang MK, Lebih Mudah dari Pilpres 2009
Inilah Empat Prediksi Mahfud MD Soal Hasil Putusan Sidang MK, Sebut Sidang Kali ini Lebih Mudah dari Pilpres 2009
Penulis: Daryono | Editor: Aji Bramastra
Prediksi Mahfud MD soal hasil Putusan Sidang MK besok. Hakim bisa sepakati putusan hingga peluang terjadinya Dissenting Opinion
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi putusan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Sidang pengucapan putusan MK ini bakal dimulai pukul 12.30 WIB.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis besok.
• Tak Datang ke MK, Prabowo-Sandi akan Saksikan Siaran Live Sidang Putusan MK di Kertanegara
Mahfud menjelaskan tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.
Untuk diketahui, putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan Undang-undang pada Jumat (28/6/2019).
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."