Update Sidang MK Terbaru
Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu
Mahfud MD mengungkap kemungkinan isi putusan yang akan dituangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD mengungkap kemungkinan isi putusan yang akan dituangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut hakim MK telah mengadili dalil-dalil kuantitatif dan kualitatif dalam persidangan.
Mulai dari dalil-dalil soal penghitungan suara yang bersifat kuantitatif (angka).
Hingga dalil-dalil kualitatif, seperti tudingan materi yang disampaikan tim TKN Joko Widodo-Ma;ruf Amin.
• Empat Prediksi Mahfud MD Soal Hasil Putusan Sidang MK, Lebih Mudah dari Pilpres 2009
"Kesimpulan pertama yang saya ambil, MK kali ini mengadili bukan hanya kuantitatif tapi juga kualitatif," kata Mahfud MD saat diwawancara Tv One, Kamis malam.
"TSM-nya ternyata diadili juga meskipun pada awal persidangan dikatakan menurut Undang-Undang masalah proses di luar hasil itu diadili oleh lembaga lain."
"Tapi tadi dinilai satu persatu dan dikatakan ditolak, tidak relevan, tidak bernilai hukum dan sebagainya."
"Jadi kuantitatif dan kualitatif sama-sama diadili," imbuhnya.
Mahfud MD juga menyinggung soal penghitungan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahfud MD, penghitungan tersebut telah dinyatakan ditolak oleh MK.
"Yang kuantitatif yang menyebut angka selisih 52 dan 48 persen itu tadi dinyatakan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon ditolak," ujar Mahfud MD.
"Tidak bisa membuktikan formulir dia hanya menunjukkan fotokopi formulir yang tidak jelas difotokopi dari mana."
"Itu dinyatakan tidak sah sebagai alat buki sehingga tidak dipersandingkan dengan yang dimiliki KPU dan Bawaslu."
Lebih lanjut, soal penghitungan hasil Pilpres 2019, tidak ada perubahan dari hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Jadi soal angka sudah tidak ada perubahan, kemenangan 56,5 persen dan 44,5 persen sampai hari ini," kata Mahfud MD.
• Tanggapan Mahfud MD Terkait Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres: Berarti Substansinya Sudah Selesai
Sampai sidang diskors Kamis petang, Mahfud MD juga menyebut, permohonan dari pemohon (tim hukum Prabowo-Sandi) belum ada yang berhasil dibuktikan.
Sehingga Mahfud MD sudah bisa memperkirakan hasil dari persidangan.
Namun Mahfud MD tidak ingin mendahului keputusan hakim di MK yang hingga saat ini masih bersidang.
"Kalau saya melihat pertimbangan-pertimbangan, kemudian menilai berbagai masalah yang sudah diperdebatkan, belum ada satupun (permohonan pemohon) yang dianggap terbukti bersalah atau di mana pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya tampaknya belum ada satupun," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu arahnya tampaknya sudah jelas meskipun kita harus menunggu ketokkan palu dulu."
"Kira-kira ketokan palu akan didahului dengan vonis begini."
"Pertama menyatakan permohonan pemohon dapat diterima, yang kedua eksepsi termohon dan pihak terkatit satu dan dua itu diterima sebagian atau ditolak sebagian."
"Kemudian dalam pokok permohonan kira-kira kalau melihat perkembangan mungkin 'menolak'."
"Tapi kita harus menunggu tidak boleh mendahului hakim," ungkap Mahfud MD.
• Mahfud MD Bicara Blak-blakan Soal Jatah Menteri di Kabinet Presiden Terpilih 2019-2024
Sementara itu, pernyataan Mahfud MD ini dianggap tidak mendahului hakim.
Karena menurutnya saat ini hakim sudah mengantungi hasil putusan yang tinggal menunggu waktu untuk dibacakan.
"Kalau saya mengatakan begini jangan dikatakan saya mendahului hakim karena hakim sudah membuat vonis sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh perkataan saya, hakim sudah membuat vonis tinggal dibaca lagi saja."
"Kalau saya mengatakannya kemarin tidak boleh," pungkas Mahfud MD.
Simak pernyataan lengkap Mahfud MD di bawah ini.
Ketua MK: Putusan yak mungkin puaskan semua pihak
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul 12.40 WIB karena ada urusan administrasi.
• Jawaban Mahfud MD soal Kemungkinan Bersama Yenny Wahid dan Gus Mus Gabung ke PKB Membela yang Benar
Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua pihak menerima hasil putusan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.
Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.
MK pertanggungjawabkan putusan kepada Allah
Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali bahwa pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
• Harapan Mahfud MD kepada Hairul Anas Setelah Memberi Kesaksian: Biar Jadi Politikus Besar Suatu Saat
Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucpakan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.
Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah. (*)