Breaking News: BPN Prabowo-Sandi dan Koalisi Adil Makmur Dibubarkan
Koalisi Adil Makmur yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno resmi dibubarkan, Jumat (28/6/2019) malam.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Koalisi Adil Makmur yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno resmi dibubarkan, Jumat (28/6/2019) malam.
Tak hanya koalisi Adil Makmur, tim Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga turut dibubarkan.
Pembubaran koalisi dan BPN ini diputuskan setelah Prabowo menggelar pertemuan bersama sejumlah pimpinan partai pendukung.
Selesai melakukan pertemuan, sejumlah pimpinan partai, antara lain Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menggelar jumpa pers.
• Seusai Temui Prabowo, Sekjen Demokrat Sebut Koalisi Indonesia Adil Makmur Berakhir
Dalam keterangan pers tersebut, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mewakili pimpinan partai koalisi mengatakan koalisi Adil Makmur dan BPN resmi dibubarkan.
Dijelaskan pula oleh Ahmad Muzani, pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari Prabowo Subianto.
"Kami para sekjen partai koalisi Adil Makmur menyampaikan terima kasih," kata Ahmad Muzani membuka pernyataan persnya, dikutip dari Youtube CNN Indonesia, Kamis.
"Pertemuan hari ini diselenggarakan atas undangan Pak Prabowo dan Pak Sandi."
"Pertemuan berlangsung secara akrab dan berlangsung dalam suasana kehangantan yang bagus," imbuhnya.
Setelah remsi dibubarkan, kebijakan politik akan dikembalikan kepada masing-masing partai.
"Dalam Pemilu Presiden 17 April yang lalu tugas koalisi Adil Makmur dianggap selesai," kata Ahmad Muzani.
"Oleh karena itu sejak hari ini beliau (Prabowo) menyampaikan ucapan terima kasih dan koalisi Adil Makmur selesai."
"Begitu juga dengan BPN selesai."
"Kenapa? Karena MK sudah mengambil keputusan final dan mengikat."
"Oleh karena itu mandat yang diberikan oleh partai kepada beliau dikembalikan kepada partai masing-masing," imbuhnya.
"Selanjutnya Pak Prabowo menyerahkan keputusan politik kepada pertimbangan partai masing-masing," ujarnya.
Ahmad Muzani menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, semua pimpinan partai telah menyampaikan pandangannya terkait langkah politik pasca sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masing-masing pimpinan partai juga menyampaikan pandangan tentang kerjasama politik ke depan pasca diputuskannya MK tersebut," kata Ahmad Muzani.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada partai pendukung.
"Pak Prabowo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan partai koalisi."
"Beliau menganggap kepercayaan ini sebagai kepercayaan yang luar biasa."
"Pak Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada pendukung dan relawan."
"Sebaliknya partai koalisi juga memberikan jawaban dan menyampaikan terima kasih dan hubungan kerjasama yang baik selama ini."
• Prabowo Angkat Bicara soal Pertemuannya dengan Jokowi: Nanti Diatur
Ahmad Muzani juga menyampaikan pesan Prabowo kepada para pendukungnya untuk mematuhi keputusan MK.
"Upaya kita untuk mencapai titik kebenaran kemudian diputuskan oleh MK dan kita harus patuh pada keputusan MK karena bersifat final dan mengikat."
"Pak Prabowo merasa bahwa perjuangan ini belum selesai, kesadaran untuk menyelamatkan bangsa harus dijaga."
Sementara itu, Ahmad Muzani mengatakan bahwa Sandiaga Uno tidak hadir dalam pertemuan karena sedang berhalangan.
"Pak Sandi hari ini menyatakan izin karena beliau sejak tadi malam harus berkumpul dengan keluarga besarnya dan beliau hari ini sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-50 sehingga beliau minta izin."
"Beliau ikut apa yang diputuskan oleh Pak Prabowo bersama partai koalisi," pungkasnya.
Hasil putusan MK
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
• Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Keluarga Joko Widodo Tegaskan Tak Gelar Kegiatan Apapun
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
• Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)