Nyamar Jadi Jamaah Laki-laki, Perempuan Ini Gondol 7 Ponsel di Pengajian
Namun, aksinya akhirnya diketahui pihak kepolisian yang langsung meringkus pelaku.
Editor:
Garudea Prabawati
Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban. Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TribunJogja.com/nto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Ini Nekat Nyamar Jadi Jemaah Laki-laki, Lalu Mencopet Ponsel dan Uang para Jemaah Pengajian
Halaman 2 dari 2