Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta-fakta Wacana Kembalinya Sandiaga Jadi Wagub DKI: Tanggapan Sandiaga hingga Aturan Kemendagri

Apakah Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI? Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong kembali menjadi bahan perbincangan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). 

Ketika ditanya posisi tersebut masih kosong sampai saat ini, dia mengatakan, "Saya tak menyangka sampai begini lama, sampai pemilihan presiden sudah selesai, ha ha ha.... Saya pikir para politikus itu lebih dewasa. Mas Anies itu sibuk sekali. Kerjaannya banyak dan posisi wakil gubernur harus segera diisi."

Apakah aturan memperbolehkan Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI?

Menjawab soal regulasi, apakah Sandi boleh menjabat lagi sebagai wagub DKI, pihak Kemendagri memberikan pandangannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019) lalu.

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Tidak etis

Meski tak ada larangan agar Sandi bisa kembali menjabat posisi wagub, namun Akmal Malik mengatakan, dan mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak etis.

"Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima Gubernur DKI Anies Baswedan dan diteruskan ke DPRD.

Kedua kandidat tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved