Fakta-fakta Wacana Kembalinya Sandiaga Jadi Wagub DKI: Tanggapan Sandiaga hingga Aturan Kemendagri
Apakah Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI? Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong kembali menjadi bahan perbincangan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong kembali menjadi bahan perbincangan.
Sebelumnya diberitakan, Adhyaksa Dault menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kediamannya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Prasetio mengatakan, Adhyaksa menyampaikan keinginannya untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, Adhyaksa menyebut tak ada pembahasan soal dirinya menjadi calon wagub DKI.
Menurut Adhyaksa, Prasetio hanya menyinggung soal posisi wagub DKI yang hingga kini masih kosong.
• Sandiaga Uno: Selamat Bekerja, Selamat Menjalankan Amanah Rakyat
Dia menyebut posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu harus segera diisi.
Saat ditanya sikapnya jika ditawari menjadi calon wagub DKI, Adhyaksa belum bisa memberikan jawaban.
Selain itu, akhir-akhir ini Sandiaga Uno juga berkomentar soal wacana di ruang publik yang menyebut ia bisa kembali memimpin DKI Jakarta bersama Anies Baswedan.
Apa kata Sandi?
Dalam sebuah wawancara dengan Tempo, Sandiaga Uno menyinggung soal kursi empuk Wagub DKI setelah Mahkamah Konsitusi memutuskan menolak gugatan Paslon 02.
Sandiaga Uno tak hanya bicara soal posisi Wagub, tetapi juga posisi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi kelak.
Menurut Sandiaga Uno, jika dirinya hanya bicara kekuasaan, bisa saja kembali lagi menjadi Wagub DKI sampai 2022 (seperti periode jabatan Gubernur Anies Baswedan 2017-2022).
"Enggalah. Buat apa? Kalau saya mencari kekuasaan, kembali lagi saja menjadi wakil gubernur."
"Ini kan bukan melulu soal kekuasaan, tapi bagaimana kita hidup di alam demokrasi," ujar Sandi.
Ketika ditanya lebih jelas apakah Anda mungkin menjadi Wagub DKI Jakarta, Sandi mengatakan, "Its already part of my past. Saya bersyukur pernah mengikuti kontestasi di DKI."
• Jokowi-Prabowo Tak Kunjung Rekonsiliasi, Sandiaga Uno Beberkan Apa yang Disiapkan Prabowo Saat Ini
Sandi melanjutkan, "Saya senang mendapat kesempatan dengan Mas Anies, turut merencanakan pembangunan Jakarta yang berlandaskan 'Maju Kotanya Bahagia Warganya'. Alhamdulillah, dalam sepuluh bulan, banyak pengalaman di sana. Tapi, keputusan yang saya ambil sudah final. Saat itu, Pak Prabowo dan saya juga sepakat Gerindra menyerahkan kepada PKS untuk mengisi posisi wakil gubernur."
Ketika ditanya posisi tersebut masih kosong sampai saat ini, dia mengatakan, "Saya tak menyangka sampai begini lama, sampai pemilihan presiden sudah selesai, ha ha ha.... Saya pikir para politikus itu lebih dewasa. Mas Anies itu sibuk sekali. Kerjaannya banyak dan posisi wakil gubernur harus segera diisi."
Apakah aturan memperbolehkan Sandiaga Uno kembali menjabat Wagub DKI?
Menjawab soal regulasi, apakah Sandi boleh menjabat lagi sebagai wagub DKI, pihak Kemendagri memberikan pandangannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019) lalu.
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Tidak etis
Meski tak ada larangan agar Sandi bisa kembali menjabat posisi wagub, namun Akmal Malik mengatakan, dan mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak etis.
"Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima Gubernur DKI Anies Baswedan dan diteruskan ke DPRD.
Kedua kandidat tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
• Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Sandiaga Sebut Komunikasi Lewat Satu Pintu
Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," ujarnya.(*)