Ini Fakta-fakta Kakak dan Adik Kandung yang Menikah di Bulukumba
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM - Seorang kakak yakni AM (32) dan adik kandungnya, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah.
Pernikahan yang bermula dari perselingkuhan tersebut akhirnya terbongkar dan saat ini telah diproses hukum.
Berikut fakta-faktanya:
1. AM diduga menikahi adik bungsunya.
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
Dimana AM merupakan anak ke-3 dan adik kandungnya merupakan anak bungsu, dari tujuh bersaudara.
2. AM sudah beristri dan diduga selingkuh.
Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.
HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.
HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
3. Adik kandungnya diduga telah hamil empat bulan.
AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.
Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.
Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.
Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
4. AM dan adik kandungnya sudah tak diterima di keluarganya
Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.
Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.
Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.
Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba.
Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.
5. Pernikahan sedarah tersebut akan diproses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.
Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasuspernikahan sedarah itu.
“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.
Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.
Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.
“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.
“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.
Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya. (*)