Pria di Garut Paksa Putrinya Berhubungan Intim 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD sampai Hamil
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.
Editor:
Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Isep Heri
Pria beristri dua yang mencabuli anak tirinya, HA (30), saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya, Jumat (28/6/2019).
Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.
• Kafe Historia di Jakarta Barat Ini Olah Air Tajin Jadi Minuman Kekinian dan Menyegarkan
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri."
"Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujarnya.
Kini UR yang mencabuli anak kandungnya sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Garut Paksa Anak Kandungnya Hubungan Intim 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD Hingga Melahirkan
Rekomendasi untuk Anda