Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN.
Editor:
Fachri Sakti Nugroho
firki/tribunbulukumba.com
AN (kiri), dilaporkan ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya sendiri bernisial HE, karena diduga telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri (kanan).
Hal tersebut diketahui, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AN tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terduga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam 9 Bulan Penjara
Penulis: Firki Arisandi
