Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Tak Ingin Ambil Pusing Prabowo Ajukan Kasasi ke MA terkait Kecurangan Pilpres 2019

KPU tak mau ambil pusing soal langkah hukum lanjutan kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. 

Dimana perkara TSM di Bawaslu bukan diajukan oleh Prabowo-Sandi, melainkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ungkap Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Sehingga, ia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau kembali menolak permohonan tersebut seluruhnya.

Terungkap Pertanyaan Jusuf Kalla kepada Prabowo saat Bertemu: Tujuan Bapak Berpolitik Apa?

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, KPU: Silakan Kalau Merasa Belum Tuntas"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved