Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Kedua ke MA, TKN Jokowi-Maruf: Masyarakat Ingin 'Move On'
Prabowo-Sandiaga masih melakukan upaya terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Rabu (5/12/2018).
MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
Putusan MK adalah final dan mengikat.
Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril. (Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons TKN Jokowi-Ma'ruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung