Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasasi Prabowo Sandi di MA

Soal Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Berikut Ini Fakta-faktanya

Namun, anehnya, soal kasasi ini, pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya memiliki argumentasi yang berbeda saat memberi keterangan ke media massa.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase Tribun Jabar
Joko Widodo dan Prabowo Subianto 

TRIBUNSOLO.COM - Sengketa Pemilihan Presiden 2019 belum selesai.

Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menerima dan meregistrasi permohonan kasasi pelanggaran pemilu, yang mengatasnamakan pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, soal kasasi ini, pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya memiliki argumentasi yang berbeda saat memberi keterangan ke media massa.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Kedua ke MA, TKN Jokowi-Maruf: Masyarakat Ingin Move On

Kubu Prabowo-Sandi menyebut kasasi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sedangkan kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kasasi telah ditandatangani oleh Prabowo-Sandi di atas materai dan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo.

Jadi, mana yang benar? Berikut ini Tribun rangkum fakta-fakta dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat dalam permohonan kasasi tersebut.

1. Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.

KPU Tak Ingin Ambil Pusing Prabowo Ajukan Kasasi ke MA terkait Kecurangan Pilpres 2019

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

2. Kuasa Hukum Bantah Kasasi Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.

Ia membantah bahwa permohonan PAP ke duanya tersebut tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019.

Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu, berdasarkan Surat kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.

Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).

Terungkap Pertanyaan Jusuf Kalla kepada Prabowo saat Bertemu: Tujuan Bapak Berpolitik Apa?

Ia juga membantah bahwa permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.

Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali," pungkasnya.

KPU Siapkan Jawaban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat.

"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi Gerindra Ini Cium Tangan Kiai Maruf dan Salaman dengan Jokowi saat Wakili Prabowo di KPU

Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved