Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Kasus Baiq Nuril masih menjadi pembahasan hangat di ruang publik. Ini pendapat Mahfud MD hingga peluang amnesty.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Baiq Nuril 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus Baiq Nuril masih menjadi pembahasan hangat di ruang publik.

Terlebih kasus Baiq Nuril ini menggelinding dalam waktu yang hampir bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) yang tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Terlepas dari itu, ada baiknya kita mengingat kembali bagaimana kasus Baiq Nuril berjalan.

Dimulai tahun 2012

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Baiq Nuril Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti kepada Presiden Jokowi

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Tanggapan Mahfud MD

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved