Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Kasus Baiq Nuril masih menjadi pembahasan hangat di ruang publik. Ini pendapat Mahfud MD hingga peluang amnesty.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Baiq Nuril 

Pada bulan November tahun lalu, di Indonesia Lawyer Club (ILC), Mahfud MD pernah angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril.

Menurut Mahfud MD, hukum sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Namun tidak ada sisi keadilan dalam putusannya.

Mahfud mengistilahkan hal tersebut dengan 'hilangnya sukma hukum'.

Mengenang Sosok Sutopo, Mahfud MD Melihat Sorot Mata yang Berbinar-binar dan Jauh dari Kecemasan

"Ada penegakan hukum formal dan sudah berpedoman pada aturan."

"Tapi di situ tidak ada keadilan."

"Sukma hukumnya itu hilang, sehingga hukum di sini terpisah dari keadilannya," kata Mahfud dalam acara ILC Tv One, Selasa (20/11/2018).

Selanjutnya, Mahfud mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilannya.

"Teorinya itu kan keadilan dan hukum selalu bersinergi."

"Dalam Islam itu beda antara hukum dan keadilan."

"Milsanya di dalam Quran surat An-Nisa ayat 59, disebutkan 'kalau engkau menghukumi, mengadili atau bertahkim (berunding) di antara sesama manusia hendaknya engkau berhukum dengan adil."

"itu artinya apa, ada hukum yang benar secara formal tapi tidak adil secara subsatansial," kata Mahfud.

"Itulah yang menurut saya terjadi pada Ibu Baiq."

"Sehingga semua upaya hukum itu harus kita dukung untuk dilakukan agar Ibu Baiq Nuril ini bisa mendapat keadilan," imbuhnya.

Amnesti

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved