Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Kasus Baiq Nuril masih menjadi pembahasan hangat di ruang publik. Ini pendapat Mahfud MD hingga peluang amnesty.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Baiq Nuril 

Setelah PK ditolak MA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi kepada Baiq Nuril.

Menurut Yasonna Laoly, ada perdebatan dalam pembahasan pendapat hukum untuk amnesti Baiq Nuril.

Yasonna menyebut, ada beberapa ahli hukum yang dilibatkan dalam tim penyusun pendapat hukum yang berpendapat bahwa amnesti tidak tepat diberikan kepada Baiq Nuril.

"Pendapat memang bermacam-macam, tetapi yang kemarin tim hasil rapat itu kemarin ada pandangan memang amnesti itu kurang pas," kata Yasonna di Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Mahfud MD: Insya Allah Indonesia akan Baik-baik Saja karena Masih Banyak Kiai yang Hidup di Desa

Yasonna menuturkan, perdebatan muncul karena selama ini amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang terjerat kasus politik.

Sedangkan, kata Yasonna, kasus yang dialami Nuril tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.

Di sisi lain, Yasonna menilai ada desakan supaya Nuril diberikan amnesti karena Nuril dianggap merupakan korban pelecehan seksual yang justru dipidana karena melaporkan hal yang dialaminya.

Menurut Yasonna, bila Nuril tak diberikan amnesti, para korban pelecehan seksual dikhawatitkan tidak berani melapor karena takut diperkarakan selayaknya Nuril.

"Ini yang kita pikirkan sekarang, saya masih belum menyerahkan, ini masih saya tunggu dalam waktu dekat untuk memberikan masukan-masukan lagi," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna menyebut pembahasan amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

Yasonna mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dari para ahli hukum terkait wacana amnesti.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved