Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya
Jokowi memastikan segera mengambil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril apabila surat rekomendasi dari Menkumham sudah ia terima.
Editor:
Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Daftar Nama 4 Aktivis 98 Disebut Mengisi Kursi Kabinet Jokowi Periode 2019-2024, Adian Napitupulu?
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya"
Penulis : Ihsanuddin
Halaman 2 dari 2