Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

Jokowi memastikan segera mengambil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril apabila surat rekomendasi dari Menkumham sudah ia terima.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Daftar Nama 4 Aktivis 98 Disebut Mengisi Kursi Kabinet Jokowi Periode 2019-2024, Adian Napitupulu? 

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya"
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved