Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uang Sitaan KPK dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun Senilai Rp 5,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang menjerat Nurdin dan tiga tersangka lainnya.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan, dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag di dalam kamar rumah dinas Nurdin, ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD33.200 (Rp465.032.400), dan SGD134.711 (Rp1.387.226.979,41).

Jika ditotal keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.

"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, Nurdin Basirun menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Rumah Dinas Gubernur Kepri Digeledah, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.

Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta.

Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara‎.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

‎Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000.

Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎‎

Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dari Kamar Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved