Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik Beri Respons ini Meski Tak Hadir di Sidang Vonis
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Garudea Prabawati
Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.
"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.
Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.
"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.
Meski Karenina tak hadir di sidan vonis sang kakak, ia cukup aktif memberikan dukungan melalui media sosial.
Di Instagram Steve Emmanuel, Karenina menjadi admin akun tersebut dan mengunggah sejumlah postingan terkait kasus yang sedang dihadapi Steve.
Karenina berharap, meski sang kakak terbukti memiliki kokain, bukan hukuman penjara-lah yang diterima Steve.
Melainkan rehabilitasi agar sang Kakak tak lagi menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
(*)