Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri

Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri

Editor: Aji Bramastra
capture YouTube/NdelokTV
Video perdebatan polisi vs profesor hukum yang viral di media sosial. 

Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.

Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).

Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari,  Wonocolo, Surabaya.

Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan  roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.

“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.

“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.

Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.

“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara  terdengar lirih.

Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.

“Saya profesor hukum saya ini,” katanya. 

Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.

“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.

“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R2 ikuti isyarat lampu, berarti R4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.

“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.

Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved