Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri
Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri
Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang merekam perdebatan antara polisi dan profesor hukum, mengenai makna rambu lalu lintas, viral di media sosial.
Video tersebut ternyata terjadi di Surabaya.
• Viral Kisah Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berdaster untuk Ringkus Begal, Berikut Sederet Faktanya
Video itu, ternyata diambil sudah cukup lama, yakni 5 bulan lalu.
Nah, setelah video itu viral di media sosial, pihak Polri melalui Polrestabes Surabaya angkat bicara.
• Viral Video Penumpang Kereta Maki-maki Petugas saat Tiketnya Diperiksa, Ini Penjelasan PT KAI
Dalam keterangan Polrestabes Surabaya, Sang Profesor Hukum, ternyata masih dinyatakan salah dalam kasus tersebut.
Terkait hal ini Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia angkat bicara.
Dikutip dari Surya.co.id, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.
Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.
Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.
"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).
"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.
Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.
"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.
"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.
Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.
"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera juga menyayangkan tindakan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.
"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.
"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.
Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.
"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.
Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.
Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes
"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya.
Tak Berkutik
Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik viral di media sosial dan beredar luas di Youtube, Kamis (18/7/2019).
Dalam video tersebut terlihat pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan betopi dinas warna putih melontarkan serentetan kalimat dengan lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.
Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.
Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).
Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.
Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.
“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara terdengar lirih.
Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.
“Saya profesor hukum saya ini,” katanya.
Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.
“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.
“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R2 ikuti isyarat lampu, berarti R4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.
“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.
Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.
Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.
“Temanmu sudah gak berani karena sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.
“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.
“Ini bukan larangan,” katanya.
Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran sang profesor.
“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.
Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari sang profesor.
“Karena ada korban, kasihanlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul IDENTITAS Profesor Hukum yang Viral karena Cecar Polisi saat Mau Ditilang, Bukan Orang Sembarangan