Nunung Terjerat Narkoba
Jenguk Nunung di Tahanan, Andre Taulany Mengaku Tak Bawa Apa-apa
Andre Taulany mangaku tidak membawa barang bawaan untuk rekan sesama pengisi program Ini Talk Show itu.
Editor:
Hanang Yuwono
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono, diberitakan Grid.ID, Senin (22/7/2019).
Atas perbuatan yang dilakukan Nunung dan sang suami, keduanya terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ."
"Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," imbuh Argo Yuwono, dikutip dari berita Grid.ID sebelumnya. (Rangga Gani Satrio)
Artikel ini telah dipublikasikan Grid.id dengan judul: Niat Menjenguk Nunung, Andre Taulany Datang dengan Tangan Kosong