Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beberkan soal Karier Politiknya, Dicap Penista hingga Dimarahi Emak-emak, Ahok: Saya Sudah Selesai

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok blak-blakan soal karir politiknya. Apakah ia akan terjun ke dunia politik lagi?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram @veronica_tan_fc
Ahok dan Puput di Swiss 

TRIBUNSOLO.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) blak-blakan soal karier politiknya.

Hal itu disampaikan oleh BTP alias Ahok saat memberikan sambutan di Roosseno Award di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Pada awal sambutan, Ahok bercerita singkat tentang hukuman penjara di Mako Brimob yang dialaminya.

Ahok mengaku bersyukur mendapat hukuman di Mako Brimob selama dua tahun.

Ahok BTP: Saya Tidak Mungkin Jadi Menteri, Saya Kan Sudah Cacat di Republik Ini

Ia mengibaratkan, hukuman tersebut sebagai jenjang kuliah untuk meraih gelar master.

"Saya bersyukur sekali sekolah master di Mako Brimob," kata Ahok mengawali sambutannya.

"Dua tahun, dapat liburan 3 setengah bulan. Jadi saya kuliah beneran 20 setengah bulan (di Mako Brimob)."

"Tapi saya sukuri," imbuh Ahok.

Untuk diketahui, hukuman tersebut diterima Ahok karena terbukti di pengadilan melakukan penodaan agama.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Apakah Ahok BTP Bisa Jadi Menteri Jokowi dan Maju Pilpres 2024? Ini Penjelasannya dari Sisi Hukum

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved