Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

TR Menyamar Jadi Guru demi Video Mesum dari Pelajar Cewek, di Lapas Juga Masih Beraksi Jerat Korban

TR minta para pelajar cewek itu mengirimkan foto panas alias foto tak senonoh dan membuat video mesum lalu dikirimkan kepadanya.

Editor: Hanang Yuwono
YouTube
Ilustrasi video mesum 

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yakni 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Selundupkan ponsel ke Lapas

TR secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Rita mengatakan, tak menutup kemungkinan gawai tersebut dibawakan kepada TR oleh tamu yang menemuinya di lapas.

Kendati demikian, polisi mengaku tidak akan menelusuri lebih lanjut karena tidak terkait langsung dengan kasus.

"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Para Pelajar Cewek Kirim Video Mesumnya via WhatsApp (WA) kepada Napi, Ternyata Pakai Modus Ini

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved