Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

TR Menyamar Jadi Guru demi Video Mesum dari Pelajar Cewek, di Lapas Juga Masih Beraksi Jerat Korban

TR minta para pelajar cewek itu mengirimkan foto panas alias foto tak senonoh dan membuat video mesum lalu dikirimkan kepadanya.

Editor: Hanang Yuwono
YouTube
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 50 pelajar cewek menjadi korban pencabulan oleh narapidana berinisial TR (25).

Para pelajar cewek ini dari siswi SD, siswi SMP dan siswi SMA.

Mereka tertipu oleh perilaku asusila oleh TR yang juga napi kasus pencabulan terhadap anak-anak. 

TR minta para pelajar cewek itu mengirimkan foto panas alias foto tak senonoh dan membuat video mesum lalu dikirimkan kepadanya.

Diduga karena Dendam Pribadi, Pria di Kediri Ini Tega Bacok Tetangganya yang Suami Istri

TR pun berhasil mengoleksi 1.300 foto panas dan video mesum dari para pelajar cewek yang ada di luar penjara.

Napi TR melakukannya dari dalam Lapas.

TR dikategorikan telah melakukan modus pencabulan terhadap anak-anak di dunia maya.

Dia mengawali modusnya dengan melakukan social engineering terhadap para calon korbannya di media sosial.

Minimarket di Sukoharjo Disarankan Alih Izin Jadi Supermarket

"Pertama, social engineering di media Instagram dengan cara profiling untuk mencari informasi tentang calon korban dengan kata kunci kata SD, SMP, dan SMA," kata Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Setelah itu, TR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru.

Ia memilih guru yang dicuri identitasnya secara acak.

Setelah akun TR dan korban saling mengikuti di media sosial, pelaku akan mengirim pesan melalui direct message.

Minimarket di Sukoharjo Disarankan Alih Izin Jadi Supermarket

Dalam pesannya, TR meminta nomor WhatsApp (WA) korban.

Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yakni 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Selundupkan ponsel ke Lapas

TR secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Rita mengatakan, tak menutup kemungkinan gawai tersebut dibawakan kepada TR oleh tamu yang menemuinya di lapas.

Kendati demikian, polisi mengaku tidak akan menelusuri lebih lanjut karena tidak terkait langsung dengan kasus.

"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Para Pelajar Cewek Kirim Video Mesumnya via WhatsApp (WA) kepada Napi, Ternyata Pakai Modus Ini

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved