Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Kemungkinan Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya.

Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Angkut Puluhan Kardus Berisi Berkas dan Flashdisk

Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.

Tim Pansel Bakal Umumkan Hasil Tes Psikologi Capim KPK pada 5 Agustus 2019 Mendatang

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK: Nanti Kita Umumkan Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved