Dianggap Gunakan Tanda Tangan Palsu Untuk Ijin Galian C di Boyolali Jawa Tengah, Ini Kata Pengusaha
Hingga aksi demo dan mediasi selesai, kedua belah pihak yakni pengusaha dan kuasa hukum warga belum mendapatkan jalan keluar.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Surat ijin penambangan pasir Galian C yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah dianggap menggunakan tanda tangan palsu.
Namun, pengelola atau pengurus ijin galian C, Sudaryono membeberkan bahwa semua ijin tersebut asli.
"Tanda tangan palsu itu tidak ada, kalau memang itu ada tanda tangan palsu buktikan, karena kalau hanya ngotot ngotot saja tidak akan selesai," katanya Rabu (31/7/2019) siang.
Pihaknya mengatakan bahwa beberapa tanda tangan tersebut secara otentik adalah asli.
"Kami punya bukti otentiknya," katanya.
Bahkan salah satu warga yang sempat menghentikan alat berat juga telah melakukan tanda tangan.
"Bahkan saat demo itu warga yang menantangani sudah saya tanya apakah ini benar tanda tangan bapak, dia bilang iya," katanya.
• Bermaksud Foto Couple Romantis Bertemakan Alam, Tiba-tiba Dihampiri Hewan Liar, Ini Potretnya
Dirinya juga mengaku kuatir dengan benturan yang terus terjadi.
Hal tersebut karena pengurusan ijin sudah berlangsung sejak 2012-2019.
Pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada warga.
Tidak hanya warga bahkan organisasi pemuda, RT/RW, PKK juga telah diberi kompensasi.
"Kalau ada benturan lagi ada apa sebenarnya, itu yang menjadi kekhawatiran kita," katanya.
Hingga aksi demo dan mediasi selesai, kedua belah pihak yakni pengusaha dan kuasa hukum warga belum mendapatkan jalan keluar.
• Izin Pertambangan Galian C di Keposong Boyolali sudah Keluar Sejak 2012
Kuasa hukum warga pun berjanji akan menggugat perusahaan ke jalur hukum.