Dianggap Gunakan Tanda Tangan Palsu Untuk Ijin Galian C di Boyolali Jawa Tengah, Ini Kata Pengusaha
Hingga aksi demo dan mediasi selesai, kedua belah pihak yakni pengusaha dan kuasa hukum warga belum mendapatkan jalan keluar.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Salah satu warga membentangkan poster tuntutan saat berdemo, Boyolali, Rabu (31/7/2019)
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 hektare lahan pertanian yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari akan digunakan untuk tambang.
Menurut info yang didapat Tribunsolo.com, sebanyak 30 pemilik lahan belum mendapat kompensasi apapun.
Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui bahwa lahan miliknya telah digunakan untuk tambang.
Aksi warga tersebut disertai dengan penghadangan alat berat di penambangan pasir yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari. (*)
Halaman 2 dari 2